email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Sindikat Judol di Lawang Beromzet Jutaan Rupiah Setiap Bulan

by Agung Baskoro
4 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

(Foto: Istimewa)

Penangkapan PO dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, tersangka tengah merekap hasil taruhan melalui situs online yang dikelolanya.

“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka saat merekap hasil perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, ponsel, dan buku catatan berisi nomor taruhan yang digunakan tersangka untuk mengelola judi togel online.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk uang tunai, buku catatan, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi,” jelas AKP Dadang.

Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan bahwa PO mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang secara berpindah-pindah tempat. Setelah terkumpul, taruhan dipasang pada situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

BacaJuga :

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.

Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memberantas perjudian online yang dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas nasional.

“Judi online merupakan kejahatan yang mengancam stabilitas pembangunan bangsa,” tutupnya.

Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Pengedar 30 Poket Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Buru Bandar Besar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved