email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Sindikat Judol di Lawang Beromzet Jutaan Rupiah Setiap Bulan

by Agung Baskoro
4 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik judi online (Judol) di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PO (45), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga menjadi pengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

(Foto: Istimewa)

Penangkapan PO dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lawang di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, pada Jumat (1/11/2024) malam. Saat itu, tersangka tengah merekap hasil taruhan melalui situs online yang dikelolanya.

“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka saat merekap hasil perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, ponsel, dan buku catatan berisi nomor taruhan yang digunakan tersangka untuk mengelola judi togel online.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk uang tunai, buku catatan, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk berjudi,” jelas AKP Dadang.

Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan bahwa PO mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang secara berpindah-pindah tempat. Setelah terkumpul, taruhan dipasang pada situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan, dengan omzet harian mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tambah AKP Dadang.

Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memberantas perjudian online yang dianggap sebagai ancaman bagi pembangunan dan stabilitas nasional.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

“Judi online merupakan kejahatan yang mengancam stabilitas pembangunan bangsa,” tutupnya.

Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan LawangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved