Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bejat, Ayah Tiri di Kota Batu Cabuli Bocah Usia 12 Tahun Berkali-kali

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-BATU- Seorang pelajar berusia 12 tahun di kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur menjadi korba pencabulan oleh ayah tirinya berinisial WD 42 tahun.

Pelaku WD harus menanggung perbuatannya di petugas Polres Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Aksi bejat itu dilakukan MD itu berulang kali sejak kelas 7, 8 dan kelas 9 SMP. Akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dialaminya.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa Pelaku adalah WD alias GARENG (42), diamankan Polisi setelah istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Batu .

“Pelaku WD kami amankan, karena WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial S, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers Selasa (21/9/2022).

ADVERTISEMENT

Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban masih berusia 12 tahun kelas 7 SMP atau kelas 1 SMP, korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Dan akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,

“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka” jelasnya.

Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 8 SMP umur 13 tahun tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 kali.

Sedangkan pada saat korban kelas 9 SMP atau masih umur 14 tahun tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.

Dan pada saat korban duduk di kelas 1 SMK tahun 2021, saat korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari” terang AKBP Oskar.

Karena korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya berkali-kali.

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.

Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu.

Akibat perbuatannya tersangka WD diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Yon/Saf)

Tags: AKBP Oskar SyamsuddinKecamatan JunrejoPolres Batu
Previous Post

Heboh, Mobil Angkutan Umum Terbakar di Samping Universitas Brawijaya

Next Post

Gubernur Khofifah Blusukan ke Jember Salurkan Perlindungan Sosial

Related Posts

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Next Post
Gubernur Khofifah Blusukan ke Jember Salurkan Perlindungan Sosial

Gubernur Khofifah Blusukan ke Jember Salurkan Perlindungan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com