Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terjerat Hutang, Seorang Warga di Kota Batu Terusir dari Rumahnya

Wiyono by Wiyono
9 September 2023
0

JAVASATU-BATU- Gara-gara terjerat hutang Rp 100 juta, Mulyanto warga Perumahan Puri Indah A2 no 8 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur terusir dari rumahnya.

Pelaksanaan eksekusi Rumah di Beji Junrejo Kota Batu berlangsung aman. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Rabu (26/1/2022) siang keluarga Mulyanto harus hengkang angkat koper dari rumahnya karena ada surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Malang nomor 18 /Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Peristiwa ini, kata Mulyanto bermula saat dirinya pada tahun 2011 melakukan hutang di Bank BTN Malang untuk keperluan usaha di rumah dengan besaran pijaman Rp 100 juta.

“Setelah itu uang Rp 100 juta saya buat usaha, namun ternyata di dalam perjalanannya usaha itu tidak semulus yang saya harapkan sehingga terjadi kolap dan bangkrut” kata Mulyanto, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, setelah itu dirinya otomatis harus bayar ke Bank BTN Cabang Malang Adi Irma Suryani, kemudian dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.

“Yang mana pihak bank tersebut akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan Rp 15 juta ternyata sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta, padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih” ungkap Mulyanto.

Selanjutnya, Mulyanto melakukan upaya negoisasi namun gagal, minta dipertemukan dengan pimpinan cabang, maupun berkirim surat sama sekali tidak direspon.

“Tahu-tahu seperti ini akibatnya, saya sebagai rakyat kecil berharap di posisi pengadilan bisa mengadili masalah ini, dengan seadil-adilnya” tuturnya.

Ia mengaku merasa sedih dengan peristiwa yang terjadi saat ini, uang pelunasan yang ada di bank dirinya mengaku tidak diberitahu.

“Jadi saya merasa di zalimi, rumah itu di lelang katanya Rp 270 juta saya sendiri gak tahu, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya, luas tanah dan bangunan 123 meter persegi “kata dia.

Sementara itu Mohan Ayusta Wijaya Panitera PN Malang mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Leandri asal Surabaya melawan Mulyanto.

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021 sehingga kami di sini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang” kata Mohan Ayusta Wijaya

Menurutnya, pada saat permohonan ini telah diajukan di PN Malang, PN Malang telah memanggil dan melakukan “maning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “maning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari engosongkan objek sengketa namun termohon masih belum melakukannya.

Maka dari itu, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan per tanggal 29 Desember 2021, namun baru dilaksanakan Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2 Nomor 8 RT 4 RW 2 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Kemudian ada pemenang lelang namanya Pak Leandri yang sekarang menjadi pemohon eksekusi, namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian di lelang itu bukan ranah kami, yang jelas memang ada” imbuhnya.

Terkait kredit bank, pihaknya tidak tahu, tetapi informasi dari termohon ke kantor itu untuk modal usaha.

“Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha, kemudian beliau gimana begitu kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN katanya informasinya seperti itu” ujarnya.

Ia menambahkan, tapi kemudian ada risalah lelang ini, lanjutnya pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996. (Yon/Saf)

Tags: EksekusiHutangKecamatan JunrejoPerumahan Puri Indah Junrejo BatuPN Malang
Previous Post

HUT ke-47, IWAPI Lamongan Gelar Vaksinasi Booster

Next Post

Sebelum Jadi Penghuni Rutan Polsek Driyorejo, Tahanan Wajib Divaksin

Related Posts

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri
Berita

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

23 April 2026
Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai
Berita

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

22 April 2026
Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026
Kota Batu

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

21 April 2026
Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu
Berita

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

20 April 2026
Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita
Berita

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

15 April 2026
Pengurus MA IPNU-IPPNU Malang Raya Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Alumni
Kota Batu

Pengurus MA IPNU-IPPNU Malang Raya Dikukuhkan, Siap Perkuat Peran Alumni

13 April 2026
Next Post
Sebelum Jadi Penghuni Rutan Polsek Driyorejo, Tahanan Wajib Divaksin

Sebelum Jadi Penghuni Rutan Polsek Driyorejo, Tahanan Wajib Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com