Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sita 12 Aset Milik Terpidana Korupsi Kredit Fiktif

Yondi Ari by Yondi Ari
5 September 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyitaan terhadap 12 aset milik terpidana korupsi kredit fiktif. Penyitaan dilakukan di kawasan Landungsari, Kabupaten Malang, Selasa-Rabu (3-4/09/2024).

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengungkapkan, aset yang disita terdiri dari rumah dan tanah yang tersebar di empat titik di Kabupaten Malang.

“Aset itu milik Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), terpidana kasus korupsi terkait kredit fiktif Bank BNI Syariah pada tahun 2013-2015,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Menurut Muhammad Fahmi Abdillah, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kota Malang dalam menindaklanjuti kasus kredit fiktif senilai Rp150 miliar yang diajukan oleh terpidana sebagai modal untuk 31 koperasi primer di bawah naungan Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Al Kamil di beberapa kota, seperti Bekasi, Kediri, Blitar, Tuban, dan Madiun.

ADVERTISEMENT

“Koperasi-koperasi tersebut ternyata tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, termasuk tidak memiliki aset bangunan tetap dan modal minimal Rp1 miliar. Hal ini menyebabkan kredit macet dengan total kerugian mencapai Rp75,7 miliar,” bebernya.

Muhammad Fahmi Abdillah menambahkan bahwa Rudhy Dwi Chrysnaputra telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus ini.

“Kejari Kota Malang terus mengusut aset-aset lain yang terkait dalam kasus ini untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya. (Dop/Saf)

Tags: Kejari Kota Malang
Previous Post

Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin

Next Post

Manfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Kota Malang Latih Pencaker Desain Multimedia

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Manfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Kota Malang Latih Pencaker Desain Multimedia

Manfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Kota Malang Latih Pencaker Desain Multimedia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com