email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengerukan Tanah Galian C di Kepanjen Diduga Tanpa Izin

by Agung Baskoro
4 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pengerukan tanah tebing di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga tidak memiliki izin dari pihak yang bersangkutan.

Lokasi pengerukan tanah. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Pengerukan yang termasuk dalam bahan tambang galian C semestinya harus mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kepanjen, AKP Moh Lutfi mengatakan, kegiatan pengerukan tebing tersebut tidak boleh dilakukan, terlebih tidak mempunyai izin.

“Sebenarnya tidak boleh, tapi kami (Polsek Kepanjen) akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024).

Sebagai informasi, pengerukan tebing di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.

Hal itu sempat membuat Kapolres Malang yang saat itu dijabat oleh AKBP Yade Setiawan Ujung geram, dan akan menindak tegas pelakunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk kepengurusan perizinan galian C tersebut tanahnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

BacaJuga :

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

“Untuk izin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air sama seperti dulu,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Subur, untuk pengerukan tanah yang berada di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen itu, pihaknya tidak mengetahui akan digunakan untuk apa dan apa sudah mengantongi izin apa belum.

“Saya tidak tahu kalau ada galian di sana, yang jelas untuk izin itu (Galian C) wewenang Pemprov,” tegasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa PanggungrejoGalian Ckecamatan kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Band Wayang Comeback, Vokalis Baru Warnai Single ‘Mati Aku Mati’

Koops TNI Habema Tindak Tokoh OPM Jeki Murib

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Prev Next

POPULER HARI INI

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Band Wayang Comeback, Vokalis Baru Warnai Single ‘Mati Aku Mati’

BERITA LAINNYA

Lahan Tebu Warga di TPA Supit Urang Kota Malang Dilubangi, DLH Dituding Arogan

Sengketa Lahan di WTP Kota Malang Diteliti BPN, Warga Minta Hasil Objektif

Fatayat NU Dukun Perkuat Peran Perempuan di Tengah Masyarakat

Skema Seragam Gratis 2026 Diubah, Pemkot Malang: Hanya untuk Keluarga Prasejahtera

Seragam Sekolah Gratis di Kota Malang Dikritik, Apa Saja yang Ditanggung Pemkot?

468 PNS-PPPK di Gresik Terima SK: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani

Stop Narasi Hoaks, Analis Sebut Kinerja Menko Zulhas Selaras dengan Visi Presiden

Band Wayang Comeback, Vokalis Baru Warnai Single ‘Mati Aku Mati’

Koops TNI Habema Tindak Tokoh OPM Jeki Murib

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved