Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) tahap dua perkara pencurian perangkat sound system milik salah satu tempat karaoke dengan tersangka JY (41) dari penyidik Polresta Malang Kota.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Pelimpahan dilakukan diruang seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Tercatat barang bukti yang diserahkan meliputi, 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21. Tersangka JY (41) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” terang Eko Budisusanto.

“Secara resmi kami terima tahap dua, dengan demikian terkait penahanan tersangka JY setelah proses tahap dua menjadi tahanan JPU di Kejari Kota Malang,” imbuh dia.

Sebagai informasi, tersangka JY merupakan teknisi sound system pada suatu tempat hiburan (karaoke) di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika satu unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya.

Kemudian, setelah perangkat itu berfungsi kembali, tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut ke tempat hiburan. Tersangka JY malah berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukannya berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022, perbuatannya diketahui dan pelaku dipecat dari tempat dia bekerja.

Kendati demikian, tersangka JY tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari ulah pelaku, manajemen tempat hiburan malam tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota Malang
Previous Post

NH Gresik bersama Kapolres Lamongan Serahkan Bedah Rumah Warga Satu Ginjal

Next Post

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Kebahagiaan ke Anak-anak Distrik Malagayneri

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Kebahagiaan ke Anak-anak Distrik Malagayneri

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Kebahagiaan ke Anak-anak Distrik Malagayneri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com