Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice Langsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
28 Desember 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kunjungan penelitian di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (28/12/2023). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penerapan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

(Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pidum Kusbiantoro, S.H., M.H. menjelaskan tentang penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada perdamaian korban dan pelaku.

“Pendekatan ini berorientasi pada dialog dan kesepakatan antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya. Restorative Justice telah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih adil,” terangnya.

Diskusi berlangsung dengan lancar dan interaktif. Mahasiswa terlihat antusias dalam mengikuti diskusi tersebut. Mereka merasa mendapatkan banyak informasi baru mengenai Restorative Justice.

ADVERTISEMENT

“Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerapkan Restorative Justice dalam berbagai kasus pidana, seperti kasus pencurian, kasus penganiayaan, dan kasus narkoba,” imbuhnya menerangkan.

Dengan kunjungan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMM mengenai Restorative Justice.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang penting untuk dipelajari oleh para mahasiswa hukum,” tandasnya. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justiceumm
Previous Post

Warga Terima Kompensasi Rp 4,8 Miliar Terkait Pembebasan Pelebaran Jalan Raya Manyar

Next Post

Kejaksaan Negeri Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Rp 10 Miliar Lebih

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Kejaksaan Negeri Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Rp 10 Miliar Lebih

Kejaksaan Negeri Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Rp 10 Miliar Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Asep Japar Maju Jadi Calon Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi di Musda XI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com