Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melakukan sidang putusan terdakwa AK (33 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Majelis Hakim PN Malang memutuskan AK dengan 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar. (Foto: Istimewa)

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH pada Senin (16/1/2023).

Eko menerangkan, berawal pada bulan Juli 2022. Terdakwa AK ditawari sabu oleh Cakra (DPO) seharga Rp 500 ribu. Transaksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening salah satu bank di daerah Klojen Kota Malang.

“Setelah mentransfer uang pembelian sabu, Cakra mengirimkan lokasi sabu yang diranjau di pinggir selokan di ruko pinggir Jalan Raya Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” terang Eko.

ADVERTISEMENT

Usai mendapatkan barang haram tersebut, beber Eko, AK mengkonsumsinya di kamar kos di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sisa sabu yang dikonsumsi disimpan di bawah kasur AK di kamar kos.

“Setelah dilakukan penangkapan, menurut pengakuan Terdakwa AK, sebelumnya juga pernah membeli sabu seharga Rp 300 ribu di Cokro,” ungkap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endah Vitri Puspito Sari, S.H., M.H mengungkapkan, putusan tersebut, hal yang meringankan terdakwa AK yaitu belum pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

“Terkait dengan putusan tersebut, Terdakwa menerima, tetapi JPU menyampaikan pikir pikir dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan,” terang JPU Endah.

Sebelumya, Terdakwa AK dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa AK didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur tentang tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,’ pungkasnya. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota MalangPN Malang
Previous Post

Sebanyak 32 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Gresik Akan Dipasang Tanda Batas, Ini Lokasinya

Next Post

TNI-Polri dan Warga Syukuran HUT Ke-70 Yonif Raider 142/KJ di Distrik Karubaga

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
TNI-Polri dan Warga Syukuran HUT Ke-70 Yonif Raider 142/KJ di Distrik Karubaga

TNI-Polri dan Warga Syukuran HUT Ke-70 Yonif Raider 142/KJ di Distrik Karubaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com