Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di PD RPH Kota Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Perjalanan pengungkapan kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang dengan Terdakwa SEN (49Th) terus berlanjut, Rabu (14/9/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yakni, RS, A dan AAR.

Tiga saksi diperiksa di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya terkait dugaan korupsi di PD RPH Kota Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eko Budisusanto mengatakan, dari hasil keterangan para saksi, pada intinya perbuatan terdakwa SEN dalam melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang.

“SEN telah melaksanakan kontrak tidak sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.465.818.500 itu berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Rabu (14/9/2022).

Dibeberkan, bermula pada Bulan November 2017 menindaklanjuti dasar RKAP tahun 2018 terjadi investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke PD RPH Kota Malang sebesar Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, diungkapkan, terjadi pertemuan PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN. Pihak RPH diwakili Plt DD. Sedangkan SEN selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi.

Dari pertemuan tersebut, disebutkan, telah dibuat tiga perjanjian kerja sama antara PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN.

“Dari perjanjian kerja sama itu terdapat penyimpangan antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kandang pemeliharaan” bebernya.

Selain itu, diungkapkan, dalam perjanjian yang telah disepakati, pembayaran tidak menggunakan penyertaan modal, melainkan menggunakan Kas Perusahaan sebesar Rp 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.

“Selain itu juga, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sebanyak 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500” terangnya.

Ditambahkan, dalam kerja sama itu, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan atau penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian.

“Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000” imbuhnya.

Untuk itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menegaskan, terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2022” ujar Eko. (Dop/Saf)

Tags: Kejari Kota MalangkorupsiPD RPH Kota Malang
Previous Post

Pemkab Gresik Siapkan Subsidi Harga Tiket Eksekutif Penyeberangan Gresik-Bawean Rp25 Ribu

Next Post

Satlantas Polres Gresik Teladani Pengabdian Almarhum Aiptu Jailani

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post

Satlantas Polres Gresik Teladani Pengabdian Almarhum Aiptu Jailani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com