Javasatu,Malang- Dalam konferensi persnya, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau lapas ternyata masih tumbuh subur.
Tapi kali ini anak buahnya telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas. Tiga orang tersangka ini berasal dari dua jaringan yang berbeda.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan adalah Eko Hermawan (29) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, yang merupakan jaringan dari Lapas Pamekasan. Dan Galih Adi Kuncahyo (29) dan Juan warga Desa/Kecamatan Sumberpucung masuk dalam jaringan Lapas Madiun.
“Tersangka Galih dapat dari Juan dan itu suruhan dari NS di Lapas Madiun. Galih dan Juan sudah kita amankan. Yang Karangploso ini ambil barang dari R di Lapas Pamekasan. Ini dua jaringan yang berbeda. Kita dalam pengembangan terus jaringan lapas ini” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (4/5/2020).
Dari tersangka Galih dan Juan, polisi menyita barang bukti 30,67 gram sabu. Sedangkan dari tersangka Eko, petugas menyita barang bukti 45,70 gram sabu.
“Mereka sudah beroperasi sekitar 1 sampai 2 tahun. Kita masih koordinasi dengan pihak lapas, baik yang di Malang atau luar Malang. Karena memang masih banyak yang beredar dari lapas. Memang perlu pengetatan dari dalam lapas, tidak bisa dikerjakan sendiri oleh polisi, tapi harus semua stakeholder” pungkas Hendri. (Agb/Arf)