Javasatu,Malang- Penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4 Pelaku itu masing-masing bernama Samari, Maskat, M Aliyul Adzim, dan Fathur Rohman, telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 5 bulan.
“Mereka kami tangkap di rumah masing-masing, di Desa Urek-urek dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,” ungkap Kasipidum, Sobrani Binzar didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya 4 tersangka itu diciduk Polisi saat menggelar judi Ding-dong di kawasan Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, pada 6 Desember 2016 lalu.
“Dalam perjudian itu, mereka diketahui bertaruh uang logam masing-masing senilai Rp 5000,” jelas Banie, panggilan akrab Sobrani Binzar.
Berita lain di jaringan kami:
-
Partai Demokrat Sindir Jokowi soal Kerumunan di Maumere – Nusadaily.com
-
Sudin Bina Marga Jaktim Rampungkan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir – NoktahMerah.com

Usai melakukan penangkapan itu, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan swab antigen di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen,
“Setelah dinyatakan sehat terpidana kemudian dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan kelas I lowokwaru Malang sekitar pukul 23.00 WIB,” pungkas Banie. (Agb/Nuh)