Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Sita 17 Pohon Ganja

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

Javasatu,Malang- Jajaran Sat Reskoba Polres Malang menyita 17 Pohon Ganja dari tangan JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja
Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja (Foto : Agung-Javasatu.com)

Penangkapan JS dilakukan tim sergap Buser Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan diatas plafon rumahnya” ungkap Hendri, Senin (6/7/2020) siang.

Hendri menjelaskan, pelaku kerap menggelar pesta ganja di rumahnya. Sedang alasan pelaku menanam ganja itu karena tidak cukup memiliki uang banyak.

ADVERTISEMENT

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja” tambah Hendri.

Dihadapan petugas JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo Kabupaten Malang, setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali” jelas JS.

JS menambahkan, tanaman ganja itu bisa dinikmatinya jika sudah berumur 6 bulan atau sudah masanya panen.

“17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)

Previous Post

Mantan Wakil Wali Kota Malang Berpulang, Sutiaji Ungkapkan Duka Cita Mendalam

Next Post

Penampakan di Sungai IR Rais 2A, Penuh Sampah Saat Hujan

Related Posts

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Next Post

Penampakan di Sungai IR Rais 2A, Penuh Sampah Saat Hujan

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com