Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Kali Masuk Bui, Keluar Masih Jualan Sabu

Agung Baskoro by Agung Baskoro
10 Maret 2021
0

Javasatu,Malang – Jajaran Buser Narkoba Polres Malang berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Pelakunya adalah Mambaul Huda alias Bedel (46) warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi dan H Tajuddin (47) warga Desa/Kecamatan Pagelaran. Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam rilisnya Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyebutkan, dari kedua tersangka mengamankan barang bukti 33 poket atau 114,5 gram sabu.

“Dua orang ini diperintahkan mengambil barang ini secara ranjau di sekitar RSI Gondanglegi. Tersangka dijanjikan komisi Rp 10 juta,” terang Hendri. Rabu (10/3/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menambahkan, tersangka Bedel sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

“Kedua tersangka ini merupakan pemakai. Kemudian mereka ada upaya meningkatkan fungsinya yang sifatnya mengedarkan. Yang lebih banyak mengedarkan ini MH, kebetulan MH ini residivis sudah sering ditangkap,” terang Hendri.

Sementara pengakuan tersangka Bedel, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong.

“Dari Surabaya, Lapas Porong. Baru satu kali ini. Saya disuruh ranjau. Ini ngambilnya Rp 1 juta per gram,” ucap Bedel.

Tersangka. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Selanjutnya dua tersangka bakal diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (Agb/Saf)

Tags: AKBP Hendri Umarkapolres malangkriminalPolres MalangTersangka Narkoba Malang
Previous Post

Ribuan Guru di Gresik Disuntik Vaksin Covid-19

Next Post

Polres Malang dan Ansor Peduli Dhuafa

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Polres Malang dan Ansor Peduli Dhuafa

Polres Malang dan Ansor Peduli Dhuafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com