email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mengaku sebagai ‘Gus’, Tipu Warga Bisa Berangkatkan Haji lebih Cepat

by Agung Baskoro
19 Februari 2021

Javasatu,Malang- Seorang pria bernama Eko Supriyanto (40) warga asal Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tipu warga dengan mengaku seorang Gus dan janji bisa berangkatkan haji lebih cepat.

Pelaku, Eko Supriyanto saat dirilis oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kepada korbannya tersangka mengaku sebagai Gus Juan Penatas berasal dari Martapura, Kalimantan Selatan. Tersangka menggunakan tutur kata halus dan manis untuk mengelabui korbannya.

“Untuk wilayah Kabupaten Malang korbannya sekitar 5 orang hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka juga melakukan penipuan di luar Kabupaten Malang dengan modus operandi berbeda” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (19/2/2021) saat rilis di Mapolres Malang.

Dibeberkan Kapolres Malang, modus penipuannya, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat, karena ia mengaku memiliki teman di Kementerian Agama.

“Syaratnya, korban harus menyerahkan uang senilai Rp10 hingga 20 juta rupiah kepada tersangka. Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp10 juta” terang Hendri.

Padahal, tegas Kapolres, menurut pengakuan tersangka ia tidak memiliki teman di Kementerian Agama.

“Dihadapan korbannya, tersangka berpura-pura menelpon temannya di Kementerian Agama yang bisa memberangkatkan haji lebih cepat, padahal teleponnya itu tidak ada sambungan komunikasi” papar Hendri.

BacaJuga :

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Ironisnya, ditandaskan Hendri, uang hasil penipuan itu oleh tersangka digunakan untuk menyewa pelacur.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

ADVERTISEMENT

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Diskusi Publik di Malang: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Investasi SDM, Bukan Pemborosan

Pengamat Nilai Jenderal (Purn) Dudung Layak Jadi Menhan: The Right Man on The Right Place

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Desa Petung Panceng Gresik Jadi Ikon Bonsai, Gelar Pameran dan Kontes ke-9

BERITA LAINNYA

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Luncurkan Program SINAR di Ponorogo, Biaya Irigasi Petani Hemat hingga 65%

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Jakarta, Uzbekistan Juara Umum

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved