email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mengaku sebagai ‘Gus’, Tipu Warga Bisa Berangkatkan Haji lebih Cepat

by Agung Baskoro
19 Februari 2021

Javasatu,Malang- Seorang pria bernama Eko Supriyanto (40) warga asal Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tipu warga dengan mengaku seorang Gus dan janji bisa berangkatkan haji lebih cepat.

Pelaku, Eko Supriyanto saat dirilis oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kepada korbannya tersangka mengaku sebagai Gus Juan Penatas berasal dari Martapura, Kalimantan Selatan. Tersangka menggunakan tutur kata halus dan manis untuk mengelabui korbannya.

“Untuk wilayah Kabupaten Malang korbannya sekitar 5 orang hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka juga melakukan penipuan di luar Kabupaten Malang dengan modus operandi berbeda” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (19/2/2021) saat rilis di Mapolres Malang.

Dibeberkan Kapolres Malang, modus penipuannya, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat, karena ia mengaku memiliki teman di Kementerian Agama.

“Syaratnya, korban harus menyerahkan uang senilai Rp10 hingga 20 juta rupiah kepada tersangka. Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp10 juta” terang Hendri.

Padahal, tegas Kapolres, menurut pengakuan tersangka ia tidak memiliki teman di Kementerian Agama.

“Dihadapan korbannya, tersangka berpura-pura menelpon temannya di Kementerian Agama yang bisa memberangkatkan haji lebih cepat, padahal teleponnya itu tidak ada sambungan komunikasi” papar Hendri.

BacaJuga :

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Ironisnya, ditandaskan Hendri, uang hasil penipuan itu oleh tersangka digunakan untuk menyewa pelacur.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

BERITA LAINNYA

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved