Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik lebaran untuk diterapkan di Kabupaten Malang. Nantinya, didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.
“Soal SE (surat edaran) sepertinya sudah, nanti akan saya tanyakan ke Sekda. Yang jelas juga akan mengacu pada Permenhub nomor 13 tahun 2021,” ungkap Bupati Malang, HM Sanusi usai rapat koordinasi bersama jajaran Polres Malang, Rabu (21/4/2021).
6 Pos Penyekatan Akan Didirikan di Kabupaten Malang
Ia menjelaskan Pemkab Malang juga akan mendirikan 6 pos penyekatan di beberapa pintu masuk menuju Kabupaten Malang.
“Antara lain di exit tol Lawang, exit Tol Singosari, exit Tol Pakis, Sumberpucung, Ampelgading dan di sekitar Bakpao Telo Lawang,” bebernya.
Menurutnya, di setiap pos penyekatan itu akan dilakukan pemeriksaan. Bagi penumpang dari luar kota akan dirapid antigen.
“Kalau hasilnya reaktif akan kita kembalikan,” tukas Sanusi.
Dalam Permenhub itu mengatur pembatasan operasional moda transportasi, terutama pengetatan protokol kesehatan. Setiap kendaraan yang masuk, akan diperiksa. Baik penumpang maupun pengemudinya. (Agb/Nuh)
Comments 1