Javasatu,Malang- Kepolisian Resor (Polres) Malang hingga kini masih mendalami kasus penggelapan 19 unit mobil yang diduga dari hasil sewa-menyewa itu. Satu pelaku sudah ditahan.
Barang bukti 19 unit mobil dari berbagai merek itu sekarang sudah di amankan di Polsek Tumpang.
“Kami masih mendalaminya, satu pelaku sudah kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
Menurut Andaru, pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa dengan harga puluhan juta ke beberapa orang lain, diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Kami masih memburu pelaku lainnya, satu sudah amankan,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mobil-mobil itu disewa dengan sistem kontrak, dengan pembayaran selama 10 hari sekali, hingga satu bulan sekali.
Mobil sewaan tersebut dipindah tangankan atau digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, dengan harga yang bervariasi.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun, aksi penggelapan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang berinisial B dan N, yang diduga sebagai pasangan suami istri. (Agb/Saf)