Javasatu,Malang- Penyuplai narkotika jenis sabu ke sejumlah sopir truk di area Malang-Batu tertangkap jajaran Satreskoba Polres Malang, Kamis (21/1/2021) lalu.
Penyuplai adalah PAS (25), seorang pria asal Dusun Dawuhan, Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso. Ia tertangkap bersama barang bukti 10,4 gram sabu yang sudah dikemas menjadi 34 paket.
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo menjelaskan, ketika dilakukan penggrebekan dirumahnya juga ditemukan barang bukti, 2 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya.
“Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram, harganya sekitar Rp 5,5 juta. Dan pelaku biasanya bisa meraup untung hingga Rp 1,5 juta. Sementara per paket, biasanya ia jual dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Anton. Rabu (3/2/2021).
Kepada petugas, pria yang berprofesi sebagai montir motor itu ia mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berdomisili di Batu bernama Tulet.
“Pembayarannya dilakukan dengan transfer, dan barangnya diambil dengan menggunakan sistem ‘ranjau’. Jadi setelah dibayar, barangnya baru diambil. Jumlah 5 gram ini, paling lama dijual oleh tersangka selama hampir 3 minggu habis” imbuh Anton.
Wilayah operasinya, pelaku biasanya mengedarkan sabu di wilayah sekitar Karangploso dan Kota Batu. Dengan sasaran pembeli dari kalangan supir truk.
“Akan kami kembangkan. Kami curiga ini jaringannya dari Kota Batu, dan hingga kini masih kita lanjutkan penyelidikan” terangnya.
Berita Lainnya:
-
Terima Gubernur NTB, Khofifah Promosi KIH di Jatim – Nusadaily.com
-
Dua WNI Awak Kapal Hankook Chemi Dibebaskan – Nusadaily.com
-
Ada Longsor Susulan di Pujon, Jalur Malang-Kediri Tutup Total, Pengendara Diminta Putar Balik – Nusadaily.com
-
Pengemudi MPU Serempet Anggota Lantas di Probolinggo Ditangkap Polisi – Nusadaily.com
-
Dentuman di Malang Raya Terdengar hingga Pagi Hari – Nusadaily.com
Anton juga menjelaskan bahwa tersangka mengaku sudah kenal barang haram ini selama 1 tahun. Dan dari hasil penjualan barang haram itu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami lakukan pantauan sudah selama dua bulan. Dan dia (tersangka, red) ternyata sudah malang melintang di bisnis haram ini. Selain mengedarkan, dia juga sebagai pemakai” tegas Anton.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Agb/Arf)
Comments 4