Javasatu,Malang- Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin berjanji akan segera memanggil penanggung jawab tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin (Ilegal).
Pemanggilan itu terkait dugaan bangunan tower BTS yang berada di Jalan Taman Suci, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur tersebut belum memiliki izin.
“Hari ini anggota kami sedang menyelidiki di lapangan. Karena memanggil mereka juga tidak gampang, soalnya Jakarta langsung” kata Nazaruddin, ditemui di sela-sela agenda paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (6/4/2021).
Nazar juga tidak menampik kemungkinan bahwa bangunan tower BTS yang tidak berizin juga terjadi di Wonokerto saja. Meski diakuinya bahwa sudah melakukan pengawasan ketat.
“Kalau memang banyak tower-tower itu tidak berizin, Satpol PP ini kan anggotanya terbatas. Kadang-kadang data kita tidak sinkron juga. Alangkah baiknya sinergitas antara Perizinan, Bapenda, Kominfo itu kalau bisa ya saling kroscek data” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan bangunan tower tak berizin itu mencuat ketika salah satu warga Desa Wonokerto-Bantur merasa tidak dilibatkan dalam pembanguan BTS yang berdiri berdekatan dengan rumahnya.
“Bangunan tower itu berada di sebelah rumah saya. Saya tidak pernah dimintai izin baik secara lisan maupun tertulis,” ucap pria yang akrab disapa Irul, Selasa (30/3/2021). (Agb/Arf)