JAVASATU.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Selain menjadi dokumen resmi negara, akta kematian juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan ahli waris dan pembaruan data kependudukan.

Hingga Mei 2026, Disdukcapil Gresik mencatat sebanyak 4.021 akta kematian telah terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jumlah tersebut merupakan data yang tercatat sejak Januari hingga Mei 2026.
Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, mengatakan akta kematian memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi masyarakat. Karena itu, warga diminta tidak menunda pengurusannya setelah anggota keluarga meninggal dunia.
“Akta kematian memiliki banyak manfaat sesuai kepentingan dan kegunaan dari masing-masing pemohon. Salah satu contohnya adalah untuk pengurusan ahli waris,” kata Muhammad Hari Syawaludin, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan akta kematian tidak hanya berkaitan dengan urusan warisan, tetapi juga menjadi dasar dalam memperbarui data kependudukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
“Dari bulan Januari hingga Mei 2026 sudah tercatat ada 4.021 akta kematian yang masuk dalam sistem administrasi kependudukan,” ujarnya.
Hari menjelaskan, perubahan data keluarga yang tidak segera dilaporkan berpotensi menimbulkan kendala saat masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi. Karena itu, ia mengingatkan warga untuk segera mengurus dokumen yang belum dimiliki dan melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan status kependudukan.
“Kami mengharapkan masyarakat segera memperbaiki data kependudukannya. Bagi yang belum memiliki dokumen, agar segera mengajukan di tempat-tempat pelayanan Disdukcapil terdekat,” jelasnya.
Selain mengurus akta kematian, masyarakat juga diminta rutin memeriksa seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat menghambat pelayanan administrasi di kemudian hari.
“Update data perlu dilakukan agar dokumen kependudukan selalu siap ketika dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
Disdukcapil Gresik berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan terus meningkat. Dengan data yang selalu diperbarui, setiap perubahan dalam keluarga dapat tercatat secara resmi dan akurat dalam sistem kependudukan nasional. (bas/arf)