email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 10 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah 68 Hektar di Majang Tengah Dampit Malang Memasuki Babak Baru

by Agung Baskoro
20 April 2021

Javasatu,Malang- Sengketa tanah antara PT Wonokoyo dengan warga Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang hari ini memasuki babak sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Majang Tengah, Abdul Hafi, Kepala Dusun Lambangkuning, Bari Wahyono, dan saksi Ahli Pertanahan.

Untuk diketahui, sejak tahun 2019 lalu, PT. Wonokoyo bersengketa dengan sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan terkait hak kepemilikan tanah seluas 68 hektar yang berlokasi di kawasan tersebut.

Secara hukum, hak tanah itu milik PT Wonokoyo. Namun sekitar 500 warga di sana menguasai dan menggarap tanah itu, dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

“Saya tidak tahu LAI mendapat legalitas penggarapan dari mana, yang kemudian diberikan kepada masyarakat saat ini. Kabarnya, ia (LAI) sudah berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Timur dan Polda. Mereka menilai lahan 68 hektar itu adalah lahan kosong milik pemerintah, yang bisa digunakan oleh rakyat” ungkap Kuasa Hukum masyarakat pengelola lahan itu, Wagiman Somodimejo.

Dalam kasus ini, Wagiman hanya membela 4 terdakwa, dari 500 orang pengelola lahan tersebut.

“Nah, saya pikir ini adalah diskriminasi” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

BacaJuga :

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Sementara itu, Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette menggugat karena tanah itu adalah miliknya, yang di beli dari PT Margosuko pada 2015 lalu.

“Kan tidak mungkin kita perusahaan resmi mempunyai aset tanah seluas itu dengan legalitas abal-abal. Lantas, pihaknya mengaku aneh ketika tiba-tiba tanah itu dikelola oleh masyarakat” katanya, Selasa (20/4/2021).

Ditanya terkait mengapa gugatan hanya ditujukan kepada 4 orang tersebut. Julius mengaku hal itu mengikuti saran dari kuasa hukumnya.

“Harapan saya, masyarakat bisa menyadari pengelolaan tanah yang dilakukan itu salah, dan kembali memberikan tanah itu kepada kami secara suka rela” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: LAILembaga Aliansi IndonesiaPT WonokoyoSengketa Tanah Majang Tengah Dampit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penabrakan Pagar SMK Turen Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

BERITA LAINNYA

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved