email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tanah 68 Hektar di Majang Tengah Dampit Malang Memasuki Babak Baru

by Agung Baskoro
20 April 2021

Javasatu,Malang- Sengketa tanah antara PT Wonokoyo dengan warga Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang hari ini memasuki babak sidang untuk mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Desa Majang Tengah, Abdul Hafi, Kepala Dusun Lambangkuning, Bari Wahyono, dan saksi Ahli Pertanahan.

Untuk diketahui, sejak tahun 2019 lalu, PT. Wonokoyo bersengketa dengan sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan terkait hak kepemilikan tanah seluas 68 hektar yang berlokasi di kawasan tersebut.

Secara hukum, hak tanah itu milik PT Wonokoyo. Namun sekitar 500 warga di sana menguasai dan menggarap tanah itu, dengan tanggung jawab yang diberikan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

ADVERTISEMENT

“Saya tidak tahu LAI mendapat legalitas penggarapan dari mana, yang kemudian diberikan kepada masyarakat saat ini. Kabarnya, ia (LAI) sudah berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Timur dan Polda. Mereka menilai lahan 68 hektar itu adalah lahan kosong milik pemerintah, yang bisa digunakan oleh rakyat” ungkap Kuasa Hukum masyarakat pengelola lahan itu, Wagiman Somodimejo.

Dalam kasus ini, Wagiman hanya membela 4 terdakwa, dari 500 orang pengelola lahan tersebut.

“Nah, saya pikir ini adalah diskriminasi” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

BacaJuga :

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Sementara itu, Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette menggugat karena tanah itu adalah miliknya, yang di beli dari PT Margosuko pada 2015 lalu.

“Kan tidak mungkin kita perusahaan resmi mempunyai aset tanah seluas itu dengan legalitas abal-abal. Lantas, pihaknya mengaku aneh ketika tiba-tiba tanah itu dikelola oleh masyarakat” katanya, Selasa (20/4/2021).

Ditanya terkait mengapa gugatan hanya ditujukan kepada 4 orang tersebut. Julius mengaku hal itu mengikuti saran dari kuasa hukumnya.

“Harapan saya, masyarakat bisa menyadari pengelolaan tanah yang dilakukan itu salah, dan kembali memberikan tanah itu kepada kami secara suka rela” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: LAILembaga Aliansi IndonesiaPT WonokoyoSengketa Tanah Majang Tengah Dampit

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Polres Gresik Jalani Audit Risk Assessment, Polda Jatim Pastikan Sistem Keamanan Mako Aman dan Efektif

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Pesantren Refah Islami Gresik Tingkatkan Profesionalisme Guru Lewat Pembinaan Berbasis Deep Learning

Prev Next

POPULER HARI INI

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jadi Tanda Batas Wilayah, Warga RT 5 RW 2 Desa Senggreng Dirikan Gapura

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

BERITA LAINNYA

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prabowo Luncurkan Sekolah Garuda, Nasky: Langkah Nyata Pemerataan Pendidikan Berkualitas

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved