JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 2.112 narapidana di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas kepada 3 narapidana perwakilan di Masjid at-Taubah pada Rabu, (10/4/2024).

“Sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi, dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut: Pidana Umum: 759 orang, Narkoba: 1329 orang, Tipikor: 23 orang, dan Terorisme: 1 orang. Dari jumlah tersebut, 2.107 narapidana masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), sementara 5 narapidana masuk dalam kategori Remisi Khusus II (RK II),” beber Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar
Menurut Kalapas, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah berkelakuan baik. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
“Dari 5 narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas, dan 1 narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda,” urainya menerangkan.
Kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf, dan narapidana Lapas Kelas I Malang. Menteri Hukum dan HAM juga memberikan sambutan melalui Kepala Lapas Kelas I Malang, mengucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi, sambil mengingatkan mereka untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri serta taat hukum. (Dop/Nuh)