Javasatu,Gresik- Sebaran kasus konfirm positif Covid-19 di sejumlah daerah di Jawa Timur menunjukkan terjadinya peningkatan.

Ditambah lagi, Bed Occypancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, khususnya di Gresik sudah penuh. Kalaupun ada pasien yang dipulangkan, sudah banyak antrean pasien yang menunggu untuk mengisi bed.
Melihat trend yang semakin meningkat ini, Pemerintah Kabupaten Gresik telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan tersebut.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, pada Kamis (24/6/2021) dan dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, Kajari Gresik, perwakilan Kodim 0817 Gresik, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Camat dan sejumlah OPD terkait, Bupati Gus Yani ingin agar ada langkah cepat dan antisipatif dalam penanggulangan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Bupati Minta PPKM Mikro Diterapkan Secara Ketat
Bupati Gus Yani meminta agar pelaksanaan PPKM berbasis Mikro semakin ditingkatkan dan diawasi secara ketat. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
“Saat ini kita kembali dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus covid-19 yang meningkat. Untuk itu, kita harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini,” kata Bupati Gus Yani saat memimpin rapat terbatas.
Penanganan Ekonomi Masyarakat Lebih Serius, Fokus dan Tepat
Disisi lain, dalam situasi yang ditimbulkan ini, Bupati Gus Yani berharap agar tidak berdampak serius terhadap ekonomi dimasyarakat.
“Penanganan yang kita lakukan harus fokus dan serius, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi dimasyarakat. Untuk itu langkah-langkah yang akan kita ambil harus tepat,” pungkas Gus Yani.
Pemberlakuan Jam Malam dan Operasional
Dari rapat terbatas itu, menghasilkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam surat himbauan Bupati Gresik yang resmi dirilis hari ini, Sabtu (26/6/2021).
Dalam surat himbauan itu disebutkan, teknis pemberlakuan jam operasional dan kapasitas pengunjung pada warung makan, kafe dan sejumlah tempat usaha lainnya serta pembatasan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum hingga pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.
Disebutkan, jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum.
Kendati demikian, dalam surat himbauan itu disebutkan untuk pelayanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran.
Penerapan Prokes Secara Ketat
Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah.
Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.
Selain itu, keterlibatan semua pihak sampai ke tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat juga menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi sesuai harapan.
Baca Artikel Lainnya:
-
Balai Diklat PNS Banyuwangi Kembali Difungsikan Sebagai Tempat Isolasi Pasien COVID-19 OTG – Noktahmerah.com
-
Pemprov Jatim Resmikan Rumah Isolasi Mandiri Bagi Pekerja Migran dan Warga Positif Covid-19 – Noktahmerah.com
-
Klaster Lingkungan di Kota Mojokerto Bertambah, Pasca Seorang Tokoh Masyarakat Meninggal Positif Covid-19 – Noktahmerah.com
Angka Penambahan Konfirm Positif Covid-19 Lebih Tinggi Dibanding Jumlah Sembuh
Kemudian tercatat di data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik hingga Sabtu (26/6/2021) secara akumulatif, jumlah konfirm positif Covid-19 sebanyak 5.902 kasus. Konfirm selesai 5.362. Konfirm isolasi mandiri dan dirawat 177, dan meninggal RT PCR 363.
Dalam rilis tertulis Dinkes Gresik pada Sabtu (26/6/2021) tercata ada penambahan kasus konfirm positif Covid-19 sebanyak 21 dan konfirm selesai ada 6 kasus, serta 1 konfirm meninggal.
“21 penambahan kasus konfirm positif Covid-19 yaitu, Kecamatan Bungah 5 dari Desa Kemangi 1, Masangan 1, Bungah 3. Kecamatan Kebomas 2 dari Desa Singosari 1, Indro 1. Kecamatan Gresik 2 dari Desa Tlogopojok 2. Kecamatan Ujungpangkah 4 dari Desa Sekapuk 4. Kecamatan Menganti 4 dari Desa Boteng 1, Laban 1, Hulaan 1, Menganti 1. Kecamatan Panceng 1 dari Desa Sukodono 1. Kecamatan Dukun 1 dari Desa Sambogunung 1. Kecamatan Benjeng 1 dari Desa Bulurejo 1. Kecamatan Duduksampeyan 1 dari Desa Kawistowindu 1” catat dalam rilis tertulis Dinkes Gresik.
Selanjutnya, tercatat rincian konfirm sembuh yaitu Kecamatan Ujungpangkah 1 dari Desa Pangkah wetan 1. Kecamatan Manyar 1 dari Desa Yosowilangun 1. Kecamatan Kebomas 1 dari Desa Sidomoro 1. Kecamatan Panceng 1 dari Desa Wotan 1. Kecamatan Kedamean 1 dari Desa Banyuurip 1. Kecamatan Menganti 1 dari Desa Hendrosari 1. Dan konfirm meninggal ada 1 dari Desa Suci Kecamatan Manyar. (Bas/Saf)