Javasatu,Malang- Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperpanjang lagi masa belajar di rumah mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP hingga 14 Juni 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang pada surat edaran (SE) yang bernomor 443.1/35.07.010/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa ini dilakukan dalam penanganan darurat penyebaran Covid-19.
“Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bagi peserta didik, dan sekaligus sebagai upaya untuk lebih melindungi warga satuan pendidikan (kepala sekolah, guru/pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan peserta didik), demi memutus mata rantai penularan Covid-19” terang Rahmat, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya Rahmat, meminta kepada siswa PAUD dan SMP untuk melakukan Kegiatan Belajar dari Rumah untuk antisipasi penyebaran pandemi Covid19.
“Para siswa diwajibkan untuk belajar di rumah hingga tanggal 14 Juni, dan masuk pada tanggal 15 Juni 2020” jelasnya.
Namun baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk masuk pada tanggal 1 Juni 2020 guna mempersiapkan prasarana yang dibutuhkan untuk pencegahan Covid-19, sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kurun waktu selama 14 hari diharapkan prasarana di sekolah sudah tersedia, seperti wastafel sudah terpasang dan bisa difungsikan” pungkasnya. (Agb/Red)