Javasatu,Gresik- Memasuki hari kedelapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali, 11 – 25 Januari 2021, petugas gabungan dari Muspika Gresik TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan patroli sasar warung dan kafe, Senin (18/01/2021).
Petugas patroli dari TNI, Serma Mulyo mengungkapkan, patroli PPKM bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan prokes covid-19.
“Kami menyasar sejumlah warung dan kafe yang berada di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Akim Kayat Gresik” kata Serma Mulyo, Senin (18/01/2021).
Pihaknya menegaskan, jika masyarakat tidak mematuhi prokes covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah, maka tak segan petugas memberikan sanksi sosial berupa push up.
“Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM kami beri sanksi push up dan juga harus menulis berita acara dihadapan petugas” tegas Serma Mulyo diamini Sertu Romdhon.
Ditambahkan petugas dari unsur Polri, Polsek Gresik Kota, Aiptu Jamal menerangkan, dalam patroli tersebut, terdapat 7 orang yang melanggar prokes tidak memakai masker.
“Maka dengan tegas kami memberikan sanksi push up dan KTP nya kita sita. Dan pengambilan KTP nantinya bisa di Kantor Satpol PP di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Gresik pada jam kerja” jelas Aiptu Jamal.
Berita Lainnya:
-
PPKM, Polres Malang Rutin Adakan Patroli Skala Besar – Nusadaily.com
-
PPKM Hari ke-6, Satgas Situbondo Bubarkan Kerumunan 4 Kafe – Nusadaily.com
-
PPKM Hari ke-6, Wali Kota Malang Segel Kafe Bandel – Nusadaily.com
Terakhir, petugas berharap agar masyarakat benar benar mematuhi prokes covid-19, terlebih di masa PPKM Jawa – Bali ini.
“Semoga masyarakat membantu mencegah penularan covid -19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan 4 M. Dan patroli ini akan kita lakukan rutin setiap hari di sejumlah tempat kerumunan masyarakat” tutupnya.
Perlu diketahui, petugas gabungan sebelum melaksanakan patroli PPKM, sebelum digelar apel yang dipimpin oleh Camat Gresik, Purnomo di Pendopo Kecamatan Gresik. (Bas/Nuh)