Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pegiat dan Relawan Desak Pemkot Malang Membuat Perda HIV/AIDS

Syaiful Arif by Syaiful Arif
9 September 2023
0

Javasatu, Malang- Pegiat dan populasi kunci HIV/AIDS, serta relawan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Lantaran sampai saat ini belum ada Perda yang spesifik mengatur tentang itu.

Foto : Ist

Hal tersebut, menurut Indah Dwi Kurbani, pakar hukum tata Negara Universitas Brawijaya, secepatnya Pemkot Malang menyusun perda tersebut.

“Sementara Kabupaten Malang telah memiliki Perda penanggulangan HIV/AIDS” kata Indah Dwi Kurbani, dalam simposium implementasi hukum HIV/AIDS yang diselenggarakan Jaringan Indonesia Positif (JIP), sekaligus menjadi ajang pertemuan dengan pegiat, NGO dan populasi kunci Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kamis (19/3/2020).

Dalam paparannya, Indah telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Menurut Indah, rancangan Perda HIV/AIDS disusun sesuai dengan kebutuhan. Perda ini sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang.

“Rancangan meliputi pencegahan, promotif, preventif, konseling, testing, kuratif, perawatan dan dukungan. Serta peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana” terang Indah.

Foto : Ist

Selanjutnya, kader Warga Peduli AIDS (WPA) Yulia, mengaku selama ini mengalami hambatan saat melakukan usaha penanggulangan HIV/AIDS di lapangan. Lantaran tak ada payung hukum berupa surat keputusan yang menjadi dasar hukum.

“Saya relawan, butuh payung hukum” katanya.

Agar leluasa bekerja dan mendapat perlindungan hukum, lanjut Yulia, karena beragam persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Padahal, WPA merupakan salah satu ujung tombak dalam menanggulangi HIV/AIDS di tingkat kelurahan. Penderita HIV/AIDS merata tersebar di 17 Kelurahan. Pada 2019 jumlah penderita sebanyak 70 orang” terangnya.

Foto : Ist

Sementara, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Kota Malang, Bayu Wibawa menjelaskan keberadaan Perda juga dibutuhkan oleh petugas kesehatan untuk memberi layanan kepada masyarakat. Dinas Kesehatan mendukung disusunnya Perda tersebut.

“Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS juga memudahkan petugas medis di lapangan” katanya.

Dinas Kesehatan, lanjut Bayu, pada 2019 memeriksa 14.313 orang sekitar 575 atau 4 persen positif HIV/AIDS. Sebanyak 70 atau 12 persen di antaranya warga Kota Malang.

“Data orang dengan HIV/AIDS (Odha) 2019 ini tertinggi sepanjang pemeriksaan mulai 2005” pungkasnya. (Arf)

Tags: AIDS Kota MalangkesehatanKota MalangPemkota Malangperda hiv aidsRelawan AIDS
Previous Post

Bupati Dan Kapolres Malang Batasi Keramaian, Warga Dihimbau Tetap Tenang di Rumah

Next Post

Soal Limbah, DLH Sudutkan Dinas Pertanian Kabupaten Malang

Related Posts

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis
Kesehatan

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

14 Oktober 2026
Wabup Kediri Apresiasi Layanan Terapi EECP di Pare
Kesehatan

Wabup Kediri Apresiasi Layanan Terapi EECP di Pare

28 September 2026
PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini
Kesehatan

PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

23 September 2026
Philips Future Health Index 2026: AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kesiapan Masih Jadi Tantangan
Kesehatan

Philips Future Health Index 2026: AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kesiapan Masih Jadi Tantangan

1 September 2026
PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026
Kesehatan

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

19 Agustus 2026
JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi
Kesehatan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

18 Agustus 2026
Next Post
DLH Kabupaten Malang Geram Terkait IPAL PT Greenfields Indonesia

Soal Limbah, DLH Sudutkan Dinas Pertanian Kabupaten Malang

Pos-pos Terbaru

  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com