Javasatu,Malang- Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berencana mengeluarkan perijinan pengobatan dengan sistem bekam yang belakangan digemari masyarakat. Karenanya, akan dijajagi sebelum diterbitkan ijin praktek.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Hardoyo menegaskan akan menjajagi dalam menerbitkan ijin praktek bekam, yakni salah satu persyaratan adalah pihak terapis harus menjadi anggota asosiasi atau perkumpulan yang diakui di Indonesia.
“Bekam termasuk pengobatan tradisional kami bisa mengeluarkan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) syaratnya sang terapis terdaftar di sebuah asosiasi yang diakui di Indonesia, dan surat ijin praktik tersebut berlaku 2 tahun,” kata Hardoyo di sela-sela acara pelatihan bekam LPKNI di Cakra Residence Hotel, Resto dan Travel Turen, Malang, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019).
Sementara, Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Nanang Nilson mengatakan LPKNI bisa mengeluarkan sertifikasi bagi sebuah produk, perusahaan atau perorangan sesuai dengan The International Organization for Standardization (ISO).
Sehingga,lanjut Nanang, LPKNI ingin membantu perijinan para terapis bekam yang ingin membuka praktik sendiri, sesuai standar terapi bekam yang berlaku, seperti tempat praktik, kebersihan dan kesehatannya.
“Sebagai program awal maka kami mengambil Malang sebagai percontohan nasional, dengan harapan ke depan daerah lain juga bisa kami bantu untuk perijinan dan standarisasi bekamnya,”ujar Nanang.
Kata Nanang, apabila sumberdaya sudah terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan di daerah, seperti Malang bisa membuat Rumah Sakit khusus Bekam.
“Sebagai contoh di Malaysia sudah ada Rumah Sakit Bekam,” tambah Nanang.
Bekam atau hijamah adalah pengobatan Islami yang diwariskan sejak zaman nabi. Dunia juga sudah mengakui akan manfaat dari pengobatan yang mengeluarkan racun dalam tubuh melalui darah kotor tersebut.
Pelatihan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Malang, Abdurrachman. Bertindak sebagai pemateri untuk pelatihan yang diadakan oleh LPKNI ini adalah Hardoyo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Pakar Bekam Ustaz Abdillah Bin Salim, dan hadir pula Ustaz Achmad Jeffry dari Pusat Bekam dan Ruqyah Al Jeffry Mentaraman Talok Turen. (had/js1)