email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Untuk Mencari Solusi Masalah Hukum, Kejari Bojonegoro Hadirkan Rumah Restorative Justice

by Bambang Kuswantoro
30 Maret 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Sebagai salah satu tempat untuk mencari solusi terkait perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ).

(Foto: Bojonegorokab.go.id)

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam menerangkan, bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan-kelurahan atau desa di tiap kecamatan.

“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuh kembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar BT, sapaan akrabnya.

Pendekatan dengan menggunakan hati nurani, menurut BT, sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.

ADVERTISEMENT

Lanjut dia, adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula.

“Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” imbuhnya.

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, dijelaskan BT, artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium.

BacaJuga :

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? BT menerangkan, tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis)” urainya.

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

“Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam memita pendapat hukum maupun  konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan” terangnya.

“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun  kecamatan,” pungkasnya. (Bam/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Badrut TamamKejari BojonegoroRumah Restorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Bakti Pramuka dan Temu Akbar Kwarcab Kota Malang Perkuat Semangat Kepahlawanan dan Pengabdian

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

BPS–Pemkab Gresik Perkuat Integrasi Data Lewat MoU, Fokus Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Fatayat NU Dukun Tegaskan Soliditas Kader Lewat Rutinan

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Prev Next

POPULER HARI INI

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

BERITA LAINNYA

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved