Javasatu,Malang- Lima orang pria yang sedang pesta narkoba jenis sabu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso, Kabupaten Malang.
Kapolsek Karangploso AKP Bambang Sidik Ahmadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut adalah IB (22), IM (21), DR (22), RR (19) dan NW (19).
Mereka di tangkap di tempat berbeda, di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso dan Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“IB dan IM saat itu ditangkap di Karangploso. Dilakukan penggeledahan usai berboncengan” beber Bambang ketika dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2021).
Setelah ditangkap, Bambang lantas memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengembangan di Kecamatan Singosari.
“Benar adanya didapati tiga orang rekan tersangka yakni DR, RR da NW dan di dalam kamar ditemukan narkoba jenis sabu” katanya.
Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing dari tersangka IB, sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan dari tersangka DR, menyita barang bukti 0,58 gram.
“Lima orang ini awalnya sedang pesta sabu, namun karena kurang, lantas 2 orang di minta untuk membeli lagi. Saat di jalan kita tangkap, lantas mengembang ke pelaku lainnya” sambungnya.
Berita Lainnya:
-
Listyo Sigit Prabowo Dilantik Sebagai Kapolri Oleh Presiden Joko Widodo – Nusadaily.com
-
Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas – Nusadaily.com
-
Tekan Laju COVID-19, Menkes: Ada Dua Cara yang Harus Kita Lakukan Bersama – Nusadaily.com
-
DPR: KKP Lebih Optimalkan Pengawasan Penyelundupan Benih Lobster – Nusadaily.com
-
Ruang Operasi COVID-19 di Jember Terbakar Akibat Kerusakan Alat Saring Virus dan Bakteri – Nusadaily.com
Terakhir, Bambang menyatakan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan pelaku lainnya.
“Polisi kini memburu DPO yang berada di Surabaya” tutup Bambang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1),112 ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agb/Saf)