email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curi Tabung Elpiji, Pria Asal Singosari dan Jabung Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
2 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Dua pria berinisial A (36) warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung dan B (47) warga Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang, Selasa (1/11/2022).

Kedua pelaku berhasil diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram milik korban AM (36) pria yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung pada Senin (31/10/2022) lalu.

“Kedua pelaku sudah diamankan dari tempat berbeda dan sekarang masih diperiksa untuk pendalaman kejadian tersebut,” terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, Rabu (2/11/2022) pagi.

Ia mengungkapkan, awalnya korban curiga pintu belakang rumahnya terbuka pada Senin (31/10/2022) pagi pukul 05.30 WIB, kemudian mengetahui sejumlah tabung gas yang sebelumnya disimpan di dapur rumahnya telah hilang.

Korban yang mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp. 2,8 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Jabung.

“Tak lama setelah mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Kasi Humas, dengan mencongkel grendel pintu bagian belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil sejumlah tabung gas. Memasukkannya ke dalam keranjang kain lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Barang bukti tabung Elpiji diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Kini para pelaku beserta barang bukti tabung gas, keranjang kain dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan JabungKecamatan SingosariPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved