email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Asta Cita, Polres Malang Tangkap Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

by Agung Baskoro
11 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diciduk saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari Asta Cita pada poin ketujuh, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi dalam keterangan pers di Polres Malang, Senin (11/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, dengan harga per butir antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor dan ponsel milik kedua tersangka yang digunakan dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan, barang ini didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi “ranjau”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus sabu,” kata AKP Yussi.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BacaJuga :

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak negatif narkoba terhadap masa depan mereka.

“Kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Trans Jatim Beroperasi di Malang, Wali Kota Wahyu Beberkan Manfaatnya

BERITA LAINNYA

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved