email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Asta Cita, Polres Malang Tangkap Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

by Agung Baskoro
11 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diciduk saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari Asta Cita pada poin ketujuh, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi dalam keterangan pers di Polres Malang, Senin (11/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, dengan harga per butir antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor dan ponsel milik kedua tersangka yang digunakan dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan, barang ini didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi “ranjau”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus sabu,” kata AKP Yussi.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BacaJuga :

65 ASN Pemkab Malang Pensiun, Sekda: Tetap Berkarya untuk Masyarakat

HUT ke-78 Reserse, Satreskrim Polres Malang Salurkan Sembako untuk Warga

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak negatif narkoba terhadap masa depan mereka.

“Kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,4 Miliar dari Kasus Korupsi dan Perdata

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

PZW Kemenag Gresik Raih Penghargaan Nasional di Public Expose Zakat Wakaf 2025

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER HARI INI

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

BERITA LAINNYA

Kapolres Sragen Turun ke Warga Berbagi Sembako Jelang Akhir Tahun

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Aksi Buruh di Gubernuran Kondusif, Polda Jateng Apresiasi Sikap Tertib Peserta

OPINI: Optimalisasi Kebijakan Fiskal: Instrumen Strategis Mengatasi Kegagalan Pasar untuk Mendorong Inovasi

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved