email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Asta Cita, Polres Malang Tangkap Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

by Agung Baskoro
11 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diciduk saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari Asta Cita pada poin ketujuh, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi dalam keterangan pers di Polres Malang, Senin (11/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, dengan harga per butir antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor dan ponsel milik kedua tersangka yang digunakan dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan, barang ini didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi “ranjau”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus sabu,” kata AKP Yussi.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BacaJuga :

MKD DPR RI Sosialisasi Kode Etik hingga TNKB Khusus di Polres Malang

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Booth Minuman di Malang, 5 Cup Sealer Disita

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak negatif narkoba terhadap masa depan mereka.

“Kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapteng, Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar

Polres Sragen Sosialisasi QR Code WBS Polri, Pastikan Perlindungan Penuh bagi Pelapor

MKD DPR RI Sosialisasi Kode Etik hingga TNKB Khusus di Polres Malang

Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Booth Minuman di Malang, 5 Cup Sealer Disita

Jenderal Marinir Hendro Suwito, Mantan Komandan Paspampres yang Gemar Naik Vespa

Prev Next

POPULER HARI INI

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Wings Air Buka Rute Malang-Lombok, Pariwisata Semakin Mudah Dijangkau

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kebaya, Reyog dan Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

PWNU Jatim Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia

BERITA LAINNYA

Buku ‘Suntingan Teks Kakawin Lambang Pralambang’ Sajikan Edisi Kritis Naskah Tunggal

Prajurit TNI Pikul Logistik Puluhan Kilometer, Salurkan Bantuan ke Desa Terisolir di Sitahuis

BNN Tangkap Gembong Narkoba di Kamboja, Nasky: Lanjutkan War on Drugs For Humanity

Sidang Gugatan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Aktif Tagih Fasum-Fasos Pengembang

PG Ngadiredjo Kediri Siap Sukseskan Swasembada Gula Nasional

TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapteng, Pastikan Pasokan BBM Tetap Lancar

Polres Sragen Sosialisasi QR Code WBS Polri, Pastikan Perlindungan Penuh bagi Pelapor

PNS Kodim Wonosobo Terima Penghargaan Donor Darah ke-25 dari PMI, Jadi Inspirasi Warga

Kebaya, Reyog dan Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

PWNU Jatim Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved