email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Asta Cita, Polres Malang Tangkap Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

by Agung Baskoro
11 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diciduk saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari Asta Cita pada poin ketujuh, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi dalam keterangan pers di Polres Malang, Senin (11/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, dengan harga per butir antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor dan ponsel milik kedua tersangka yang digunakan dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan, barang ini didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi “ranjau”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus sabu,” kata AKP Yussi.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BacaJuga :

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak negatif narkoba terhadap masa depan mereka.

“Kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

ADVERTISEMENT

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved