email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Asta Cita, Polres Malang Tangkap Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

by Agung Baskoro
11 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini sejalan dengan komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

(Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka, berinisial VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44) dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diciduk saat hendak mengedarkan pil ekstasi di Kecamatan Tumpang pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

“Tindak lanjut dari Asta Cita pada poin ketujuh, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi dalam keterangan pers di Polres Malang, Senin (11/11).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi. Barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, dengan harga per butir antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sepeda motor dan ponsel milik kedua tersangka yang digunakan dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan, barang ini didapat dari seorang bandar yang saat ini masih diburu. Modus operandi yang digunakan adalah transaksi “ranjau”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka sebelumnya pernah ditahan atas kasus sabu,” kata AKP Yussi.

Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelajar mengenai dampak negatif narkoba terhadap masa depan mereka.

“Kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan,” ujar AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved