JAVASATU.COM-GRESIK- Pasangan suami dan istri (Pasutri), SU (42 tahun) dan DK (38 tahun), warga Surabaya, diamankan oleh Polsek Menganti karena terlibat dalam pencurian speedometer mobil dan satu set panci. Diketahui, suami merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2024/04/pencurian-menganti-700x394.jpeg)
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Senin (29/04/2024), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti, Gresik. Pasangan ini beraksi dengan merusak pintu belakang mobil menggunakan kunci model “T” dan mengambil barang curian.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor,” tegas Roni.
Saat hendak melarikan diri, lanjut Roni, mereka dihadang oleh warga. Namun, SU berusaha melawan dengan mengeluarkan sebilah pisau, menyebabkan salah satu saksi terluka. Setelah dihadang dan dilumpuhkan oleh warga dan petugas, keduanya diamankan.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambahnya.
Dibeberkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.700.000. Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Scoopy sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, serta satu set panci masak merk CKA Grill Wok. (Bas/Nuh)