Javasatu,Malang- Usai dilakukan pemeriksaan secara cepat, Kepolisian Resor (Polres) Malang mendapatkan keterangan bahwa motif dari pembunuhan yang terjadi di Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, diawali percekcokan hingga tuduhan perselingkuhan yang dilakukan korban.
Sebelumnya diberitakan terungkapnya pembunuhan itu, setelah pelaku bernama Ali Muddin (38) menyerahkan diri ke Mapolres Malang usai melakukan aksi pembunuhan. Kamis (3/6/2021).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban bernama Wiwik Lestari (30) yang sudah berproses cerai dengan pelaku, sepakat keluar untuk acara makan-makan.
Usai acara itu keduanya memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang ada di Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon. Disitulah puncak dari percekcokan hingga pelaku tega mencekik korban hingga tewas.
“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu pada sekitar pukul 17.00 WIB. Yang ternyata, rumah itu adalah rumah kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah kosong itu” ujar Hendri, Kamis (3/6/2021) malam.
Percekcokan itu timbul dari tuduhan pelaku yang curiga kepada korban melakukan perselingkuhan. Namun dari keterangan tersangka, korban bersikukuh tidak mengaku.
“Mereka bertengkar, hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya hingga akhirnya korban tewas. Lalu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal, pergi menggunakan motornya” sambung Hendri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua. Meskipun, sudah dalam proses perceraian.
“Jadi mereka berdua ini alasan kalau mau belikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua. Padahal sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021” pungkasnya.
Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan dan bekas luka akibat perkelahian tadi. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Agb/Saf)