email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pelecehan Seksual di Sidayu yang Viral Berhasil Ditangkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
25 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Kurang dari sehari, gerak cepat Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23/6/2022) malam.

Pelaku ditangkap Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih. Menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk di sampingnya dan dicium berulang kali.

Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang melakukan tindak pelecehan seksual. Saat ditangkap, pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Pelaku bernama Buchori (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, tersangka beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama. Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

BacaJuga :

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Tiga Hari di Bawean, Wabup Alif Kawal Bencana, Layanan Kesehatan hingga Penguatan Desa

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya karena birahinya meningkat ,” tegasnya lagi. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SidayuPelecahan SeksualPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Tiga Hari di Bawean, Wabup Alif Kawal Bencana, Layanan Kesehatan hingga Penguatan Desa

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

BERITA LAINNYA

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved