email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pelecehan Seksual di Sidayu yang Viral Berhasil Ditangkap Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
25 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Kurang dari sehari, gerak cepat Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (23/6/2022) malam.

Pelaku ditangkap Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

Dari rekaman video 1 menit 58 detik yang viral di media sosial itu, terlihat pelaku mengenakan baju putih. Menarik tangan korban yang merupakan anak kecil berkerudung coklat di depan toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Kemudian melihat arah toko lalu duduk di sampingnya dan dicium berulang kali.

Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria yang melakukan tindak pelecehan seksual. Saat ditangkap, pelaku menggunakan pakaian warna merah diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

Pelaku bernama Buchori (39) warga Kenjeran Kota Surabaya. Korbannya berinisal R dan I. Keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, tersangka beraksi melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama. Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV.

Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual.

BacaJuga :

Cegah Konflik Antarnelayan, Dua Rumpon Ilegal di Perairan Gresik Utara Dibongkar

Kirab Hari Santri Nasional 2025 Ponpes Al-Miftah Gresik Meriah

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara.

“Motifnya karena birahinya meningkat ,” tegasnya lagi. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SidayuPelecahan SeksualPolres GresikSatreskrim Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Band MANIPOL Bicara Soal Kerasnya Kehidupan di Lagu “Hukum Alam”

Bandung Pecah! Ribuan Warga Padati Aice Got You! Panggung Crispymu!

ADVERTISEMENT

Disparbud Kota Bekasi dan Institut STIAMI Perkuat SDM Majukan Pariwisata dan Industri Hiburan

Cegah Konflik Antarnelayan, Dua Rumpon Ilegal di Perairan Gresik Utara Dibongkar

Kirab Hari Santri Nasional 2025 Ponpes Al-Miftah Gresik Meriah

Prev Next

POPULER HARI INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Ahli Tata Ruang UB: Rencana Jalan Tembus Griya Shanta Dinilai Tak Berdasar dan Berpotensi Konflik

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Peringati Hari Santri, Ponpes Al Fatich Surabaya Teguhkan Peran Santri Jaga Peradaban Dunia

Yan Vellia Didi Kempot Guncang Jamnas Baderhoods II di Selo Boyolali

BERITA LAINNYA

Band MANIPOL Bicara Soal Kerasnya Kehidupan di Lagu “Hukum Alam”

Bandung Pecah! Ribuan Warga Padati Aice Got You! Panggung Crispymu!

Disparbud Kota Bekasi dan Institut STIAMI Perkuat SDM Majukan Pariwisata dan Industri Hiburan

Yan Vellia Didi Kempot Guncang Jamnas Baderhoods II di Selo Boyolali

Utang dan Keuangan Negara: Kunci Stabilitas dan Pertumbuhan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved