Javasatu,Malang- Petugas kepolisian Resor (Polres) Malang terpaksa harus melumpuhkan Dian Bambang Setyo alias Rois (28) warga Kecamatan Donomulyo pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan. Tersangka ditangkap karena mengunakan akun palsu, memposting informasi membuka lowongan pekerjaan di Facebook.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam rilisnya menjelaskan, Rois di lumpuhkan kakinya menggunakan timah panas akibat lari ketika akan di tangkap.
“Pada saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur. Akhirnya sempat kejar-kejaran dengan anggota. Akhirnya oleh anggota diambil tindakan tegas terukur” kata Hendri. Selasa (3/11/2020).
Diterangkan, terhitung sudah ada 3 perempuan yang menjadi korban kebejatannya, yakni N (19), warga Kecamatan Kalipare, Z dan S (22) warga asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
“Awal terjadi pada bulan Maret lalu. Tersangka memposting lowongan kerja di warung lalapan. Kebetulan waktu itu korban N minat dengan lowongan kerja itu. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban melalui pesan pribadi” lanjut Hendri.
Namun, lanjutnya, bukan pekerjaan di dapat korban. korban justru dipaksa untuk melayani nafsu tersangka sekaligus mengambil harta benda milik korban di sebuah ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak.
“Pada bulan Oktober lalu, korban S diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Selanjutnya korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban” sambungnya.
Sementara itu Rois pun tidak menampik jika dirinya menjaring korban lewat media sosial Facebook dan menawarkan lowongan pekerjaan abal-abal. Saat menawarkan pekerjaan, Dian mengaku sebagai bos pemilik toko batik.
“Saya sebagai bos yang punya kerjaan. Pemilik toko batik. Lalu saya ajak ketemu, saya lakukan aksi saya” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. (Agb/Saf)
Comments 3