JAVASATU.COM-MALANG- Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang rupanya semakin merajalela. Ini bisa dibuktikan dari hasil tangkapannya yang belum genap satu bulan, Sat Resnarkoba Polres Malang sudah menangkap 17 pelaku pengguna maupun pengedar narkoba.

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat rilis di Mapolres Malang menjelaskan bahwa, dari 14 kasus yang terungkap tersebut, petugas berhasil menangkap 17 orang tersangka.
“Data ungkap kasus periode Januari 2023 ada 14 kasus dengan jumlah 17 orang tersangka,” ucapnya. Jumat (27/1/2023).
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, dari 17 tersangka yang diamankan, didominasi oleh pengedar narkoba meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan pil double L.
“Dari 17 tersangka yang kami amankan, 14 tersangka diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pemakai (narkoba),” terangnya.
“Kasus narkotika jenis sabu yang berhasil kami ungkap ada 12 kasus. Kemudian kasus narkotika jenis ganja dan okerbaya (Obat Keras Berbahaya) masing-masing satu kasus. Sehingga total ada 14 kasus narkotika yang kami ungkap pada periode Januari 2023,” tambahnya.
Subijanto juga merinci barang bukti yang berhasil disita meliputi, sabu 138,70 gram. Ganja 801,84 gram dan pil double L sebanyak 3.065 butir.
“Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya seperti HP (Handphone), timbangan, dan berbagai barang bukti lainnya juga kami sita guna kepentingan penyidikan,” tukasnya. (Agb/Arf)