JAVASATU-GRESIK- Sukadam asal Dusun Krajan Desa Tobo, Warsit warga asal Dusun Krajan Desa Tobo dan Darmu asal Desa Temandang, semuanya berasal dari Kecamatan Merakurak, Tuban. Ketiganya ditangkap jajaran Polsek Ujungpangkah Gresik lantaran mencuri Plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-04-at-16.37.25.jpeg)
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin mengatakan ketiga mencuri Plat tembaga penghantar arus listrik di dalam almari besi dalam ruang panel kontrol listrik dalam PT. Indosat.
“Mereka beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta,” ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Pihaknya melakukan pengejaran selama lima hari untuk menangkap para pelaku. Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan itu lintas kota.
“Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap satu pelaku bernama Sukadam, kemudian menangkan kedua pelaku yang sempat kabur yaitu Warsit dan Darmu ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Kemudian, para pelaku dibawa ke Polsek Ujungpangkah beserta barang bukti. Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sebuah gergaji besi, gunting pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, carter, tang.
Plat tembaga panjang warna merah jumlah 9 biji, plat tembaga panjang warna biru jumlah 8 biji, plat tembaga panjang warna hitam jumlah 4 biji, plat tembaga panjang warna kuning jumlah 6 biji, plat tembaga pendek jumlah 34 biji, plat tembaga pendek bengkok warna kuning jumlah 4 biji dan plat tembaga pendek bengkok warna merah jumlah 4 biji.
Baca Kliktimes.com: Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Diminta Waspada Serangan Infeksi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara. (Bas/Nuh)