email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak Ponsel di Kios Seblak, Dua Pelaku Diringkus Usai Dihajar Massa

by Sudasir Al Ayyubi
25 April 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Aksi pencurian di siang bolong terjadi di sebuah kios seblak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jumat (25/4/2025). Dua pelaku asal Surabaya yang nekat menggasak ponsel milik pemilik kios, nyaris babak belur dihajar massa sebelum diamankan polisi.

(Foto: Ist)

Korban, Vony Rindu Anastasya (18), saat itu meninggalkan kios sejenak untuk membeli es teh di depan lokasi. Pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, memanfaatkan momen tersebut untuk masuk ke kios dan mengambil ponsel merek Vivo Y29 milik korban tanpa alat bantu. Barang curian lalu disembunyikan di saku celananya.

Pelaku kemudian kabur menaiki motor Honda PCX hitam bernopol L 3284 BAA yang dikendarai rekannya, FAK (23), warga Waringin Mlaten, Wonokromo, Surabaya. Namun upaya kabur itu gagal total. Teriakan korban menarik perhatian warga yang langsung melakukan pengejaran.

Beberapa meter dari lokasi, keduanya berhasil dihentikan. Warga yang geram sempat menghakimi kedua pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet. Tak lama berselang, petugas Polsek Wringinanom tiba di lokasi dan mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan dua tersangka beserta barang bukti satu unit ponsel Vivo Y29 putih, dosbuk, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujarnya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk perawatan dan visum sebelum digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

BacaJuga :

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Kasus kini ditangani intensif dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lanjutan. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WringinanomPencurian GresikPolsek Wringinanom

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

BERITA LAINNYA

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Perda Disabilitas Gresik Diperkuat, Pelayanan Publik Diminta Lebih Inklusif

Polisi di Kabupaten Malang Ikut Kejar Swasembada Bawang Putih

Bakorwil Malang: Panen Bawang Putih Wagir Disiapkan Jadi Benih

Analis: Komitmen Kapolri Dukung Asta Cita Sudah On The Track, Swasembada Bawang Putih hingga Rekor MURI

DPRD Majalengka Siapkan Aturan Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved