JAVASATU.COM-GRESIK- Menjelang bulan suci Ramadan 1444 hijriah, Satreskrim Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) beralkohol dan menyita ratusan dus miras. Dan mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadan 1444 hijriah/ tahun 2023 masehi,” ungkapnya.
“Dari hasil operasi pada Jumat 17 Maret 2023, anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan tiga orang pelaku (penjual) yaitu Khoirul Fathin 46 tahun warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Moh. Taufiqul Kamal 23 tahun asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Dan Moh. Lutfi berusia 26tahun warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” beber Kasatreskrim Polres Gresik.
Dari ketiga pelaku, lanjut Kasatreskrim, Polisi menyita barang bukti 101 dus miras, masing-masing dari Khoitul Fathin sebanyak 15 Kardus (180Botol) jenis angur merah dan 1 kardus (24 botol) Bir.
Dari pelaku Kamal diamankan 5 Kardus Royal Brewhouse (100 botol), 2 Kardus Soju (40 botol), 2 botol mixmax , 2 botol drum 4 botol vodka gepeng, 5 botol whisky gepeng, 2 botol iceland 700ml,4 botol iceland 350 Ml, 1 botol druk 630 Ml, 2 botol anggur putih, 2 botol Guiness 320ml.
Pelaku Moh. Lutfi diamankan Anggur merah Gold 34 dus, Anggur merah 5 dus, ice land 700 ml 2 dus, ice land 500 ml 6 dus, anggur kolesom 14 dus, New port blue 6 dus, New port red 2 dus, anggur putih 1 dus, prost 4 dus, dan singaraja 4 dus.
“Dari ketiganya merupakan hasil hunting dari petugas. Mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual-beli minuman beralkohol pada saat di Warung kopi Desa Doudo kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik”, kata IPTU Aldhino, Senin (20/3/2023).
Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Gresik menanyai pelaku untuk memastikan apakah benar menjual minuman beralkohol. Pelaku tidak bisa menunjukkan izin penjualan.
“Akhirnya Anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim. (Bas/Nuh)