JAVASATU.COM-BATU- Seorang pria lanjut usia berinisial SGN (64), warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, ditangkap polisi setelah membobol brankas milik adik iparnya sendiri dan membawa kabur uang tunai Rp45 juta.

Aksi pencurian ini dilakukan pada Senin, 7 April 2025, di rumah korban, Riyadi (60), seorang pengusaha tahu yang juga tinggal di kawasan tersebut. SGN tidak beraksi sendiri. Ia merekrut dua rekannya, YAC (36) dan DA (38), warga Kelurahan Temas, untuk membantu melancarkan aksi pencurian.
“Ketiganya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Mereka mengakui mencuri uang dan satu unit ponsel milik korban,” ujar Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, Jumat (11/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp37,85 juta. Hasil penyelidikan mengungkap, SGN yang bekerja di rumah korban memanfaatkan kedekatan dan informasi internal untuk menjalankan rencananya.
“SGN jadi otak pencurian. Ia tahu persis letak brankas dan waktu yang aman untuk beraksi. Informasi itu dia berikan ke dua rekannya,” jelas AKP Anton.
Uang hasil curian dibagi langsung: SGN mendapat Rp18,3 juta, sementara dua pelaku lainnya masing-masing Rp13,35 juta.
Setelah mengetahui brankasnya dibobol, Riyadi segera melapor ke Polsek Batu. Dalam waktu singkat, tim gabungan Polsek dan Polres Batu berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiganya.
“Ketiga pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yon/Saf)