email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komplotan Copet Pasuruan Beraksi di Malang Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
16 Oktober 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang tersangka copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuat gaduh suasana perayaan bersih desa di wilayah tersebut.

Pelaku ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu, berkat kerjasama dengan warga yang mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat kegiatan bersih desa di Kecamatan karangploso,” kata Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (16/10/2023).

Taufik menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, bersama temannya tengah menyaksikan hajatan desa pada Senin (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat berdesak-desakan itulah tanpa disadari korban kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang disimpan pada saku celananya. Namun seorang warga mengenai ciri-ciri pelaku.

“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang tengah melakukan pengamanan kemudian mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya.

BacaJuga :

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban,” ungkapnya.

Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Sementara itu, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CopetKecamatan KarangplosoPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

ADVERTISEMENT

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Ketua DPRD Sumut Laporkan Waka DPRD Deliserdang, Pengamat: Penghinaan Perempuan adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved