email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mengaku Seorang Bos Perkosa Perempuan Pencari Kerja

by Agung Baskoro
3 November 2020

Javasatu,Malang- Bermodal akun Facebook palsu, seorang pemuda asal Donomulyo, Dian Bambang Setyo 28 tahun tega memperkosa perempuan pencari kerja. Setidaknya sudah ada 3 korban yang sudah menjadi aksi bejat pelaku yang biasa di panggil Rois itu.

Pemuda asal Desa Donomulyo, Dian Bambang Setyo saat rilis di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang menjelaskan, pelaku menggunakan akun Facebook palsu untuk mengibuli korbannya. Pelaku pun mengaku seolah-olah memiliki toko dan sedang mencari karyawan.

“Utamanya dia mencari korban melalui postingan di Facebook. Dia gunakan akun palsu dan mencari korban perempuan yang sedang cari kerja di sekitar wilayah Pagak dan Kepanjen. Modus pelaku ini, dia sering berinteraksi di dunia maya” terang Hendri. Selasa (3/11/2020).

Dalam modusnya, lanjut Hendri, di akun medsos itu pelaku menyaru sebagai seorang perempuan dan pada saat bertemu korban, Rois mengaku sebagai orang kepercayaan di perusaahan fiktif yang ia buat sendiri untuk merekrut para karyawan.

“Setelah mendapat korban. Pelaku menghubungi korban, tersangka ini mengaku sebagai perempuan. Mengaku punya toko, kemudian para korbannya diajak bertemu katanya untuk koordinasi. Diajak ke tempat sepi. Pelaku melakukan aksinya dengan mengikat tangan korbannya, mengancam akan membunuh dan tindak kekerasan lainnya. Setelah diperkosa, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban,” Hendri mengakhiri

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dan dijerat pasal 285 KUHP tindak pidana pemerkosaan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Agb/Arf)

BacaJuga :

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: Jangan Kapok! Ini Tips Bikin Wanita Ganas di Ranjang - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Jangan Kapok! Ini Tips Bikin Wanita Ganas di Ranjang - Beritaloka

BERITA TERBARU

Gowes Kemanusiaan di Malang Galang Dana untuk Korban Bencana

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Polisi Gagalkan Percobaan Curas di Toko Sembako Randegansari Driyorejo

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Polres Malang Tingkatkan Patroli Pantai saat Libur Long Weekend

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

BERITA LAINNYA

Wali Kota Semarang Tegaskan bersama Warga Dorong Penanganan Banjir Terowongan Tol

TNI Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjun Langsung ke Banjir Sipait

Polresta Pati Salurkan 1.000 Paket MBG untuk Korban Banjir

Polisi di Jatiroto Wonogiri Amankan Penerimaan PIP untuk 500 Siswa

Helikopter Caracal dan Boeing Skadron 5 Identifikasi Titik Jatuh Pesawat ATR-42

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved