email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sepi Imbas Pandemi, Seorang Montir Beralih Jadi Petani Ganja

by Agung Baskoro
3 September 2021

JAVASATU-MALANG- Alasan pemuda yang keseharianya sebagai montir motor ini cukup menarik, yaitu kerjaannya sepi. Pemuda berinisial TB (30) nekat menanam daun ganja di lereng gunung Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat press conference TSK Petani Ganja di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

TB sendiri tertangkap petugas Satnarkoba Polres Malang saat berada di rumah kos di jalan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu (1/8/2021) pukul 06.30 WIB. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan penyelidikan, TB ternyata punya tanaman ganja.

“Semula petugas kami di Reskoba melakukan penangkapan di rumah kos tersangka di desa Sumberpasir, Pakis. Dari sini kita dapati barang bukti berupa 2 poket ranting daun ganja dan biji ganja kering,” ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.

Bagoes melanjutkan, saat ditangkap TB mengaku telah menanam pohon ganja sendiri di ladang miliknya yang ada di lereng gunung perbatasan atara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

“Dari ladang ganja tersebut kami menemukan 56 pohon ganja. Pelaku nemperoleh bibit ganja dari Bali. Membeli daun ganja, ranting dan biji ganja pada seseorang yang bernama JW. Biji ganja kemudian dikumpulkan dan di tanam di ladang,” tegas Bagoes.

Setelah tanaman ganja cukup besar, kata Bagoes, pelaku memanen ganja dan dikeringkan, lantas dipasarkan ke daerah Lumajang dan Malang.

“Pelaku sudah sering menjual ganja yang ditanam sendiri. Keuntungannya dapat dua juta rupiah,” beber Bagoes.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Atas perbuatannya, TB di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TB mengaku sebelum menanam ganja, dirinya bekerja sebagai montir di Bali. “Saya kerja jadi montir di Bali. Karena Pandemi, bengkel sepi. Saya pulang kampung. Lalu buka bengkel sendiri,” ujar TB.

Baca Juga:
  • TWK KPK Konstitusional, DPP LPPI Apresiasi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi – Kliktimes.com
  • Ribuan Vaksin Sinovac untuk Warga Pakisaji – Malangartchannel.com

Awal mula menanam ganja, TB berdalih dapat bibit ganja dari Bali. “Saya beli di Bali. Saya tanam di ladang. Karena mau beli yang kering juga mahal. Ya saya tanam sendiri. Saya kasih pupuk kandang dan kimia. Kalau pupuk kandang ganja yang kita konsumsi pengaruhnya di badan. Buat kerja enak. Tapi kalau kita kasih pupuk kimia, efeknya hanya di kepala,” pungkas TB. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes Wibisonokapolres malangnarkobaPolres Malang
ADVERTISEMENT

Comments 3

  1. Ping-balik: Santri Ponpes Miftahul Ulum Ganjaran Gondanglegi Ikuti Vaksinasi Merdeka Polres Malang - Malangartchannel
  2. Ping-balik: Penyambutan Saipul Jamil Berlebihan, Tak Mendidik dan Sakiti Korban - KlikTimes
  3. Ping-balik: Wali Kota Sutiaji: Kompetensi dan Integritas Tak Ada Artinya Jika Tak Dikuatkan Oleh Etika Dan Moral - Malangartchannel

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved