email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Pelatih Taekwondo di Malang Cabuli Anak Didiknya, Dijebloskan ke Penjara

by Agung Baskoro
19 Agustus 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap anak didiknya, salah satu oknum pelatih Taekwondo Kabupaten Malang MR (25), asal Desa Gondanglegi Wetan akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi.

MR saat press conference. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Penangkapan MR itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Malang. Kasus pelecehan seksual tersebut sempat di mediasi oleh KONI Kabupaten Malang namun menemui jalan buntu.

“Dari KONI hanya menjatuhkan sanksi saja kepada pelaku untuk tidak melatih,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).

Ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Namun Polres Malang melalui Unit PPA pun masih membuka pintu bila ada korban lain yang mau melaporkan diri

“Total saksi yang sudah diperiksa ada 5 orang, termasuk korban. Kita membuka ruang seluas-luasnya bila ada korban lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual yang dilakukan MR terjadi pada 2016 lalu. Korbannya adalah ES, 20, yang saat itu usianya masih tergolong dibawah umur.

Taufik menyebut, saat itu MR dan ES menjalin hubungan asmara. Dan disitu MR sering kali mengajak hubungan layaknya suami istri.

BacaJuga :

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Tomie Herawanto Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang Gantikan Nurcahyo

“Korban dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, MR akan dijerat Pasal 81 juncto 76D subsider pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PencabulanPolres MalangSatreskrim Polres MalangTaekwondo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Malang Resmi Launching, 3.000 Porsi Pengiriman Perdana

Tomie Herawanto Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Malang Gantikan Nurcahyo

ADVERTISEMENT

Musisi Malang Ajak Membangun Ekosistem Musik Lokal Lewat Karya Sendiri

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa KKN-T 02 UNIRA Malang Ikut Sukseskan HUT ke-80 RI di Desa Sumberejo

BERITA LAINNYA

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita Ikuti Tradisi Pengantaran Tugas di Mabesad

Festival Muria Raya 2025 di Jepara: Merayakan Budaya, Alam dan Leluhur Masa Depan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved