JAVASATU.COM-MALANG- Dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya melakukan pencurian di 33 TKP.

Dalam rilisnya Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro yang mendampingi Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, dari 10 tersangka, tujuh diantaranya merupakan pelaku utama, sedangkan tiga lainnya merupakan penadah.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah TKP akan bertambah. Karena saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” jelas Wahyu Senin (3/4/2023).
Sepuluh tersangka kawanan curanmor ini adalah, Kiki Setiawan alias Teyeng (20), warga Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir. Hadi alias Gobes (32), warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Fitriadi (35), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Nur Halim (34), warga Desa Karanganom, Kecamatan Balong, Kabupaten Jember. Taruwi (48), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dan Gede Daffa Pratama Putra (21), warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian tiga orang penadah adalah Ma’ali alias Tablek (28), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Suhari (41), warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Serta, Syaifuddin (37), warga Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Tersangka Kiki alias Teyeng dan Hadi alias Gobes ini adalah satu kawanan. Keduanya residivis dan beraksi sebanyak 33 TKP. Itu hanya di wilayah Kabupaten Malang, belum di wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Dari 33 TKP pencurian motor itu, hanya dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan saja,” tegasnya.
Dari pengakuannya, mereka beraksi selalu berpasangan dua orang. Keliling kampung ataupun pemukiman warga serta area persawahan.
Kemudian setelah mendapatkan hasil motor curian, dijual ke penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang.
“Satu unit motor dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tergantung jenis serta tahun motor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam kurun waktu sebulan, mulai tanggal 1 – 31 Maret 2023, berhasil mengungkap 45 kasus percurian dan menangkap 10 orang tersangka.
Rinciannya, 7 orang merupakan pelaku utama atau eksekutor, sedang 3 diantaranya merupakan penadah barang curian. (Agb/Arf)