JAVASATU.COM- Pelarian JR (40), tersangka pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya terhenti.

Residivis kasus serupa ini ditangkap polisi saat bersembunyi di kawasan Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (26/6/2025) dini hari.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Satreskrim Polres Malang,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/6/2025).
JR diketahui beraksi di rumah SY (58), warga Jalan Jaya Srani IX, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (9/6/2025) saat korban lengah menggendong cucu. Pelaku masuk ke rumah tanpa paksa karena pintu tidak terkunci.
“Pelaku mengambil dompet berisi dua unit handphone, uang tunai Rp2 juta, dan sejumlah dokumen penting,” ungkap Bambang.
Rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua barang bukti berupa handphone merek Realme dan Redmi milik korban.
“Pelaku merupakan target operasi. Ia beraksi seorang diri dan merupakan residivis pencurian,” tambah Bambang.
Kini JR ditahan di Polsek Pakis dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
AKP Bambang juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya. (Agb/Nuh)