email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Asusila

by Agung Baskoro
16 Januari 2021

Javasatu,Malang- Setelah ditetapkan menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, akhirnya Abdur Rohman dieksekusi dirumahnya, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Abdur Rohman (dua kiri) buronan asusila dieksekusi dirumahnya. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut keterangan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH, menjelaskan, pelaku sangat licin karena ketika hendak di tangkap berhasil melarikan diri.

“Terpidana telah menjadi buron selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” kata Banie, panggilan akrabnya. Sabtu (16/1/2021).

Abdur Rohman buronan asusila (kanan pertama) digiring menuju mobil petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus itu bermula pada April tahun 2017 lalu. Saat itu Abdur Rohman bersama beberapa rekannya telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur berinisial SAS. Pada saat peristiwa terjadi, SAS masih berumur 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Saat itu korban dipanggil untuk datang ke rumah terpidana, namun korban menolak. Selanjutnya BY (saat ini masih buron, red) menarik tangan korban dan dimasukkan ke dalam rumah terpidana. Saat di dalam rumah, BY dan MS (sudah ditangkap, red) membekap mulut korban,” jelas Banie.

Buronan asusila Abdur Rohman )dua kiri) digiring naik kendaraan petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketika berada di dalam rumah, BY dan MS secara bergantian menggagahi gadis belia tersebut. Namun tak berselang lama datang lagi pelaku lain.

“Setelah itu datang terpidana bersama IM (berstatus buron, red) dengan berkata ‘ayo gantian’, sehingga terpidana menyetubuhi korban sementara BY masih membekap mulut korban, dan hal tersebut dilakukan secara bergantian,” ungkap Banie

BacaJuga :

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Buronan Abdur Rohman di rapid test antigen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Eksekusi terhadap terpidana dilakukan langsung oleh Kasipidum Sobrani Binzar SH MH; Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH; Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Misael Asarya Tambunan SH; Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo SH MH; Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya, SH; serta Jaksa Eksekutor Sucihana AP SH.

Eksekusi terhadap terpidana sendiri berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buronan asusila (dua kanan) di masukan Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terakhir Banie menyebutkan, khusus terpidana Rohman berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan swab antigen di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, selanjutnya terhadap terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang.” Banie mengakhiri. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 2

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu
  2. Ping-balik: Cegah Penyebaran Covid-19 Kejari Kabupaten Malang Lakukan Swab Test - Javasatu

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved