email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Asusila

by Agung Baskoro
16 Januari 2021

Javasatu,Malang- Setelah ditetapkan menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, akhirnya Abdur Rohman dieksekusi dirumahnya, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Abdur Rohman (dua kiri) buronan asusila dieksekusi dirumahnya. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menurut keterangan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH, menjelaskan, pelaku sangat licin karena ketika hendak di tangkap berhasil melarikan diri.

“Terpidana telah menjadi buron selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” kata Banie, panggilan akrabnya. Sabtu (16/1/2021).

Abdur Rohman buronan asusila (kanan pertama) digiring menuju mobil petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus itu bermula pada April tahun 2017 lalu. Saat itu Abdur Rohman bersama beberapa rekannya telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak dibawah umur berinisial SAS. Pada saat peristiwa terjadi, SAS masih berumur 12 tahun.

“Saat itu korban dipanggil untuk datang ke rumah terpidana, namun korban menolak. Selanjutnya BY (saat ini masih buron, red) menarik tangan korban dan dimasukkan ke dalam rumah terpidana. Saat di dalam rumah, BY dan MS (sudah ditangkap, red) membekap mulut korban,” jelas Banie.

Buronan asusila Abdur Rohman )dua kiri) digiring naik kendaraan petugas. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ketika berada di dalam rumah, BY dan MS secara bergantian menggagahi gadis belia tersebut. Namun tak berselang lama datang lagi pelaku lain.

“Setelah itu datang terpidana bersama IM (berstatus buron, red) dengan berkata ‘ayo gantian’, sehingga terpidana menyetubuhi korban sementara BY masih membekap mulut korban, dan hal tersebut dilakukan secara bergantian,” ungkap Banie

BacaJuga :

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Buronan Abdur Rohman di rapid test antigen. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Eksekusi terhadap terpidana dilakukan langsung oleh Kasipidum Sobrani Binzar SH MH; Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH; Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Misael Asarya Tambunan SH; Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo SH MH; Kasubsi Penuntutan Pidum Rendy Aditya, SH; serta Jaksa Eksekutor Sucihana AP SH.

Eksekusi terhadap terpidana sendiri berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 94 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 15 April 2019, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buronan asusila (dua kanan) di masukan Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terakhir Banie menyebutkan, khusus terpidana Rohman berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan swab antigen di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen, selanjutnya terhadap terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Lowokwaru Malang.” Banie mengakhiri. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

Comments 2

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu
  2. Ping-balik: Cegah Penyebaran Covid-19 Kejari Kabupaten Malang Lakukan Swab Test - Javasatu

BERITA TERBARU

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Libur Nataru, Polres Malang Perketat Patroli di 183 Destinasi Wisata

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Ponpes Refah Islami Gresik Raih Penghargaan Eco Pesantren Jatim 2025

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Gresik Universal Science Hadir, Wisata Edukasi Digital Interaktif untuk Anak dan Keluarga

BERITA LAINNYA

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved