Javasatu,Malang- Kepolisian Resor (Polres) Malang hari ini Jumat (25/9/2020) memeriksa korban ke empat pada kasus dugaan investasi bodong yang menimpa kesemuanya berprofesi sebagai biduan.
Salah seorang pelapor berinisial DW (28) yang mengaku warga Turen Kabupaten Malang, telah menjalani pemeriksaan di Unit IV Satreskrim Polres Malang untuk dimintai keterangan dengan 15 pertanyaan.
Dalam keterangannya DW mengaku dijanjikan investasi dalam bisnis gula merah. dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Uang saya ambilkan dari tabungan kemudian saya transfer melalui m-banking pertama sebanyak RP 7 juta. Totalnya, sudah beberapa kali saya mentransfer uang. Jumlahnya, ya berarti sudah sekitar Rp 200 juta. Tapi kan berangsur’ ujar gadis berparas cantik itu.
DW sendiri mengaku sudah kenal dengan terlapor yang berinisial R ini sejak 6 tahun. Karena kedekatan itulah DW akhirnya percaya saat diajak berbisnis oleh R.
“Ya gimana, kita sudah berteman lama. Dia (RM) sendiri juga sering ke rumah, kenal dengan keluarga dan sudah seperti saudara” lanjutnya.
Sebelum terbongkar, DW mempercayai janji yang ditawarkan pelaku. Selain menggiurkan pada setoran keuntungan pertama hingga beberapa kali lancar-lancar saja.
“Saya ditawari lagi keuntungan yang lebih besar, dengan modal yang lebih. Akhirnya ya saya percayakan lagi. Seharusnya pada tanggal 18 Juli lalu, cair Rp 200 juta sekian. Tapi tidak ada juga” jelas dia.
Sementara itu, saat ini sudah ada 4 orang yang melaporkan kasus serupa dengan tersangka yang sama. Tiga orang warga Kabupaten Malang dan seorang warga Kota Malang.
“Sudah ada empat orang. Masing-masing kerugiannya Rp 350 juta, Rp 650 juta, Rp 100 juta dan saudari DW ini sekitar Rp 200 juta. Tiga orang pelapor ditangani Polres Malang, ada yang sudah tahap sidik. 1 orang baru tahap awal di Polresta Malang Kota. Sementara yang memutuskan tidak melapor ada 10 orang” tukas kuasa hukum DW, Didik Lestaryono. (Agb/Saf)