email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo di Malang

by Agung Baskoro
24 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Reserse Kriminal Polsek Bantur berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar ratusan butir pil koplo yang sudah satu tahun menjadi pengedar. Pelakunya adalah, SA (25), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

(Foto: Istimewa)

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, SA diamankan di rumahnya Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (24/2/2024).

Dicka menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran obat-obat terlarang di lingkungannya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo. Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti, berupa 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi.

“Tersangka mengaku sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut. Dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial,” kata Dicka.

Selama ini, pemesanan oleh pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

“Setiap paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya,” ungkapnya.

Ipda Dicka menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

“Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SA akan dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturPolres MalangPolsek BanturSatreskrim Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved